"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," tutur Ali Fikri, Selasa, 27 September 2022.
"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima," ujarnya.
"Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," ucapnya menambahkan, dikutip lomboktimur.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Diketahui sebelumnya, KPK telah mengamankan uang senilai SGD205.000 atau setara Rp.2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.
Baca Juga: Diduga Ledakan Markas Brimob Sukoharjo Akibat Kelalaian! Begini Keterangan Kapolda Jawa Tengah
Uang tersebut diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.***