Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan akan Ditindak Tegas pihak Kepolisian

- 10 Oktober 2022, 10:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (dok:istimewa)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (dok:istimewa) /

 

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi. Yakni, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan. 

Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola. 

Baca Juga: Ini Biang Kerok Sholat Menjadi Tidak Sah dan Rezeki Menjadi Seret Kata Ustadz Adi Hidayat

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi kepada wartawan, 

Menurut Dedi, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. 

 

Disisi lain, Dedi menyebut bahwa, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x