Perkosa Perwira Wanita Kostrad, Anggota Paspampres Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 Desember 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi kekerasan. /Pexels/Karolina Grabowska
Ilustrasi kekerasan. /Pexels/Karolina Grabowska /

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

Baca Juga: Jika Cowok Kamu Seperti Ini, Pertahankan, Ia Rela Berkorban untuk Membahagiakan Pasangannya

"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***

Halaman:

Editor: Bung Yadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x