Indonesia Tetap Terbuka Menyambut Turis Asing, Menparekraf: Jangan Ragu untuk Berkunjung!

- 10 Desember 2022, 13:18 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (dok:istimewa)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (dok:istimewa) /

 

HAILOMBOKTIMUR - Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disyahkan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu mengunjungi Indonesia, karena Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan. 

 

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat kemarin, sebagaimana yang disampaikan ke sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta.

 

Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga. 

 

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. "Regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan," ujarnya

 

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. "Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," tukasnya

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x