Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, komponen THR dan gaji 13 tahun ini merupakan gaji pokok atau pensiunan.
Kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
THR dan gaji ke 13 tahun 2023 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, 6 April 2023: Hindari Perdebatan dengan Pasangan Anda
Guru dan dosen akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu menjelaskan bahwa ini pertama kali dilakukan dan dengan adanya penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
THR 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 6 April 2023: Kerja Keras Anda Tuai Hasil Positif
ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;
ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;
Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Pencairan THR menurut keterangan Menkeu adalah pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, dan kementerian serta lembaga bisa segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.