Tak hanya itu, jelas dia, informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap diantaranya, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi ompetensi bidang (SKB).
Kemudian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi kompetensi dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca Juga: Bupati Lombok Timur Melantik 95 CPNS Formasi Umum Tahun 2021
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen terdiri atas, praktik kerja bobot 35% persen, psikotes 30 persen, dan wawancara moderasi beragama 35 persen.