“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
Baca Juga: PT Pertamina Tanda Tangan MOU dengan IKN, Libatkan Banyak Perusahaan
Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, para pelamar dapat mengklik pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama
Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang telah diunggah.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen,” tandasnya.
Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023, para pelamar silahkan klik pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama.***