Menolak Perpanjangan HGU PTPN V, Masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto Surati Presiden Jokowi

- 7 November 2023, 19:59 WIB
Unjuk rasa masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto, Kampar. Menolak perpanjangan HGU PTPN V
Unjuk rasa masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto, Kampar. Menolak perpanjangan HGU PTPN V /Dok/Lia (Ist)

HAILOMBOKTIMUR - Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau menolak dengan tegas terkait rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kampar meninjau ulang pokok perjanjian rencana perpanjangan HGU tersebut dan menuntut agar PTPN V merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20%.

Tokoh masyarakat Desa Kasikan Hendri mengatakan, masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto menolak dengan keras rencana diperpanjangnya HGU 01 NIB: 02037 seluas 12.811,80 Ha yang kontrak awalnya disetujui pada tanggal 17 Oktober 1988 lalu atas nama PTP II/PTPN V yang akan berakhir pada bulan Desember 2023.

Baca Juga: Anda Mau Selalu di Ingat Orang ?? Lakukan 7 Cara Sederhana Ini

Pasalnya, masyarakat Desa Kasikan belum menerima hak yang disebutkan dalam HGU tersebut, yakni hak plasma 20% dari PTPN V sebagaimana amanah yang telah di atur oleh undang-undang dan juga Permentan dan peraturan lainnya. Diantaranya :

1. UU Perkebunan
2. Permentan No 333/Kpts/Kb.50/6/1986
3. Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang
4. Permentan No. 18 Tahun 2021
5. SE. ATR/BBPN No. 11/SE-HK.02.02/VIII/2020
6. SE. Dirjenbun. No. B-347/KB.410/E/07/2023

Dan masih banyak lagi aturan yang mengatur tentang kewajiban perusahaan membangun kebun untuk masyarakat (PIR/FPKM) serta didasari bahwa setiap pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan memiliki kewajiban akan tanggung jawab sosial dan lingkungannya sendiri-sendiri terhadap lingkungan sekitarnya.

"Kami ingin Pemerintah Kabupaten Kampar meninjau ulang rencana perpanjangan HGU tersebut, karena kami merasa masih ada kewajiban PTPN V atas hak masyarakat desa Kasikan yang belum direalisasikan.
Kami menuntut hal plasma sebesar 20% yang belum diberikan kepada masyarakat desa," kata pria yang akrab disapa Haji Hen ini.

"Jangan dianggap kami tinggal di desa ini tidak tau aturan," tambanya.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x