Menolak Perpanjangan HGU PTPN V, Masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto Surati Presiden Jokowi

- 7 November 2023, 19:59 WIB
Unjuk rasa masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto, Kampar. Menolak perpanjangan HGU PTPN V
Unjuk rasa masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto, Kampar. Menolak perpanjangan HGU PTPN V /Dok/Lia (Ist)

HAILOMBOKTIMUR - Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau menolak dengan tegas terkait rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kampar meninjau ulang pokok perjanjian rencana perpanjangan HGU tersebut dan menuntut agar PTPN V merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20%.

Tokoh masyarakat Desa Kasikan Hendri mengatakan, masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto menolak dengan keras rencana diperpanjangnya HGU 01 NIB: 02037 seluas 12.811,80 Ha yang kontrak awalnya disetujui pada tanggal 17 Oktober 1988 lalu atas nama PTP II/PTPN V yang akan berakhir pada bulan Desember 2023.

Baca Juga: Anda Mau Selalu di Ingat Orang ?? Lakukan 7 Cara Sederhana Ini

Pasalnya, masyarakat Desa Kasikan belum menerima hak yang disebutkan dalam HGU tersebut, yakni hak plasma 20% dari PTPN V sebagaimana amanah yang telah di atur oleh undang-undang dan juga Permentan dan peraturan lainnya. Diantaranya :

1. UU Perkebunan
2. Permentan No 333/Kpts/Kb.50/6/1986
3. Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang
4. Permentan No. 18 Tahun 2021
5. SE. ATR/BBPN No. 11/SE-HK.02.02/VIII/2020
6. SE. Dirjenbun. No. B-347/KB.410/E/07/2023

Dan masih banyak lagi aturan yang mengatur tentang kewajiban perusahaan membangun kebun untuk masyarakat (PIR/FPKM) serta didasari bahwa setiap pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan memiliki kewajiban akan tanggung jawab sosial dan lingkungannya sendiri-sendiri terhadap lingkungan sekitarnya.

"Kami ingin Pemerintah Kabupaten Kampar meninjau ulang rencana perpanjangan HGU tersebut, karena kami merasa masih ada kewajiban PTPN V atas hak masyarakat desa Kasikan yang belum direalisasikan.
Kami menuntut hal plasma sebesar 20% yang belum diberikan kepada masyarakat desa," kata pria yang akrab disapa Haji Hen ini.

"Jangan dianggap kami tinggal di desa ini tidak tau aturan," tambanya.

Terlebih, kata Haji Hen, dalam rencana perpanjangan kontrak HGU tersebut, disebut akan ada penambahan luas lahan yang masuk dalam perpanjangan HGU tersebut.

"Ini harus betul-betul dicek kembali, karena jika ada poin penambahan maka harus ada peninjauan yang menyeluruh terhadap rencana perpanjangan HGU itu," katanya.

Baca Juga: Menteri Pertanian Dorong Akselerasi Tanam untuk Atasi Dampak El Nino

"Jadi, informasi yang kami peroleh bahwa HGU 01 tidak serta-merta hanya pengurusan perpanjangan saja, namun akan ada perubahan luasan (penambahan luasan tanah yang selama ini dikelola tanpa alas hak/ HGU) sehingga ATR/BPN informasinya telah membentuk Tim yang terdiri dari Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kabupaten untuk hal tersebut," imbuhnya.

Untuk itu, Haji Hen meminta Pj Bupati Kampar meninjau ulang rencana perpanjangan HGU tersebut dan membuka ruang diskusi dengan masyarakat Desa Kasikan.

"Kami masyarakat bermohon kepada Pemkab Kampar dan instansi terkait untuk membentuk tim terpadu/gabungan/independen guna melakukan pengukuran ulang areal, kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN V yang berdasarkan atas hak yang PTPN V yang masuk dalam kawasan desa kasikan lebih kurang 20 Ribu Hektar yang berdasarkan atas hak yang PTPN V miliki. Kami hanya menginginkan atau menuntut yang menjadi hak kami, itu saja," tegasnya.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Bersuarakan untuk Palestina: Empati dan Dukungan Melalui Sosial Media

Lebih lanjut Haji Hen juga menceritakan awal mula masuk PTPN V Kebun Terantam yang dulunya masih bernama PTP II Kebun Terantam yang melakukan penggusuran kepada masyarakat setempat.

"Kejamnya lagi, pada tahun 1986- 1987 pihak perusahaan PTP II yang sekarang menjadi PTPN V Kebun Terantam dengan membuka lahan perkebunan kelapa sawit, pihak perusahaan telah melakukan penggusuran kepada masyarakat yang telah bermukim mulai tahun 1975 semasa itu, dengan lebih kurang 35 Kepala Keluarga dan mirisnya ladang padi masyarakat ikut dibuldoser secara paksa," ungkapnya.

Untuk perjuangan ini, kata Haji Hen, masyarakat Desa Kasikan telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadukan persoalan ini dan mencari penyelesaiannya.

"Kami minta waktu kepada Presiden Joko Widodo menerima kami agar kami bisa jelaskan persoalan ini kepada beliau. Dan kami juga akan berkirim surat kepada Menteri BUMN agar menjadi perhatian," katanya.***

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah