Heri menilai perilaku seprti ini tidak dibenarkan dalam proses tender proyek yang sudah di atur dalam perundang-undangan.
Dari informasi yang dihimpun, kata Heri, oknum Kabid IS dan beberapa orang lainnya diperintahkan mengambil sejumlah uang oleh oknum pejabat tinggi Lombok Timur inisial HR ke salah satu oknum pengusaha dengan jaminan proyek. "Itu terjadi lebih dari sekali," ujarnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Warga Terdampak Gelombang Radiasi Tower XL Axiata di Lombok Timur Ngamuk
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut sudah jelas terjadinya suap-menyuap yang dilakukan oknum pejabat dan oknum pengusaha melalui perantara IS.
"Antara pemberi dan penerima suap hukumnya sama-sama bersalah," ujarnya.***