UU ASN No 20 Tahun 2023 Resmi Disahkan, Prajurit TNI dan Polri Bisa Mengisi Jabatan ASN

- 6 Januari 2024, 07:55 WIB
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASNTNI
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASNTNI /Dok/Lia

HAILOMBOKTIMUR-Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN terbaru.

Pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 ini disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta.

Dilansir dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, UU ASN No 20 Tahun 2023 ini telah secara resmi berlaku sebagai pengganti UU ASN No 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Nelayan di Lombok Timur Ditemukan Meninggal di Perahu

Apakah UU ASN No 20 Tahun 2023 menjamin para Prajurit TNI dan Polri bisa isi jabatan ASN tertentu?

Dalam pasal 19 UU ASN No 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri.

Kendati demikian, ada ketentuan-ketentuan dari pemerintah terkait pengisian jabatan ASN dari Prajurit TNI dan Polri.

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, ketentuan lebih lanjut terkait pengisian jabatan ASN dari Prajurit TNI dan Polri ini diatur dalam peraturan pemerintah.

Begitu juga sebaliknya, dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa Pegawai ASN juga bisa mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x