Diduga Terlibat Kepemilikan Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita di Bima Diamankan Polisi

20 Desember 2022, 14:15 WIB
Dua Pria dan satu wanita di Bima Diamankan pihak kepolisian, karena diduga terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Bima terus melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

 

Terlebih menjelang Natal dan tahun baru, bukan saja Narkoba jenis Sabu yang diberantas tetapi obat-obatan terlarang serta peredaran Miras.

 

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, pada Minggu 18 Desember 2022 kemarin, sekira pukul 19.00.Wita Tim Opsnal Sat-Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang terduga atas kepemilikan dan menguasai Narkoba Jenis Sabu di Desa Samili.

 

Ketiga orang yang diamankan itu, kata dia, salah satunya wanita inisial SAM (20) alamat Desa Nisa, Kecamatan Woha, dan dua lainnya masing-masing berinisial IM (40) dan HY (45) merupakan warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 

 

Penangkapan terhadap tiga orang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Narkoba di Desa Setempat.

 

Karena adanya laporan dari masyarakat, jelas dia, Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi yang mendapat informasi langsung memerintahkan Kanit Opsnal Aipda Arif Rahman untuk segera melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga orang itu.

 

"Aipda Arif bersama timnya langsung bergegas menuju TKP," katanya

 

Sesampainya di TKP, lanjut dia, tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek ketiganya yang saat itu berada di kolong rumah panggung milik IM.

 

Usai mengamankan ketiga orang itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.

 

Dari hasil penggeledahan badan maupun area sekitar TKP, lanjut dia, Tim berhasil menyita 6 Poket Narkoba jenis Sabu siap edar yang disimpan dalam bungkusan Rokok, satu buah alat penghisap narkoba atau bong, 3 buah sedotan, 3 buah sumbu pengantar api dan plastik C- tik.

 

Ketiga orang yang diamankan itu satu orang berinisial IM diduga kuat atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu sesuai dengan pengakuannya di depan petugas.

 

Sementara 2 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat-Resnarkoba.

 

"Kami masih mendalami keterlibatan keduanya apa bila terbukti terkait dalam kasus kepemilikan Narkoba maka keduanya akan kami lakukan tindakan hukum," ujarnya

 

Tetapi kata kasi humas, apabila keduanya tidak terbukti maka akan dipulangkan, yang jelas sampai saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan. 

 

"Ketiga orang tersebut bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***

 

 

 

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler