Akhir Tahun 2022, 31 Anggota Polisi dapat Penghargaan dan 16 Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 19 Desember 2022, 20:52 WIB
Nampak Anggota Kepolisian mengikuti upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri RI bagi Personel Polda NTB (dok:istimewa)
Nampak Anggota Kepolisian mengikuti upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri RI bagi Personel Polda NTB (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 31 anggota Polisi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendapat penghargaan atas prestasi mereka, pada akhir tahun 2022 ini.

 

Dibalik itu, ada 16 anggota polisi di Polda NTB yang mendapat punishment pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diakhir tahun 2022 ini.

 

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, hal itu merupakan dua sisi yang bisa terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

"Pemberian penghargaan dan PTDH merupakan dua sisi yang menjadi konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan oleh personel polisi dalam pelaksanaan tugas," ungkapnya, usai memimpin Apel pemberian penghargaan dan PTDH di lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin 19 Desember 2022.

 

Seorang Polisi harus dapat menjaga nama baik institusi Polri dan juga dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, kata dia, agar kehadiran polisi sebagai perpanjangan tangan negara dirasakan oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x