Akhir Tahun 2022, 31 Anggota Polisi dapat Penghargaan dan 16 Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 19 Desember 2022, 20:52 WIB
Nampak Anggota Kepolisian mengikuti upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri RI bagi Personel Polda NTB (dok:istimewa)
Nampak Anggota Kepolisian mengikuti upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri RI bagi Personel Polda NTB (dok:istimewa) /

 

Namun sebaliknya, jika ada Polisi yang berprestasi maka akan dapat reward dari kerjanya itu.

 

Ini juga menjadi pelajaran dan pemicu bagi anggota Polisi untuk bekerja lebih maksimal dan berusaha menjadi Polisi yang rastra sewa kotama.

 

Sementara 16 anggota Polisi Polda NTB yang dilakukan PTDH, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, mereka melanggar kode etik profesi Polri dan atau pelanggaran tindak pidana seperti terlibat Narkoba.

 

Dirincikan, 16 anggota yang di PTDH antaranya, 3 anggota Polres Bima Kota, 2 anggota Polres Bima Kabupaten, 1 anggota Polres Dompu, 1 anggota Polres Sumbawa, 2 anggota Polres Sumbawa Barat, 2 anggota Polres Lombok Utara, 3 orang anggota Polres Lombok Barat, 1 anggota Polresta Mataram, terkahir 1 anggota Brimob Polda NTB.

 

"Ke-16 anggota tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain" pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah