Kader Demokrat NTB Datangi Pengadilan Tinggi, Tentang Upaya PK Kubu Moeldoko

3 April 2023, 17:34 WIB
Pengurus DPD Demokrat NTB dan Simpatisan Datangi Pengadilan Tinggi NTB (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama 200 kader dan simpatisan mendatangi Pengadilan Tinggi NTB, pada Senin 3 April 2023. 

 

Kedatangan mereka meminta Mahkamah Agung untuk menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko. Upaya kubu Moeldoko mengudeta Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dinilai tindakan ilegal. 

 

Kedatangan ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat diterima langsung Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., di salah satu ruang rapat Pengadilan Tinggi NTB. 

 

Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan, Moeldoko c.s. telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. 

 

Seperti diketahui, Moeldoko c.s. menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. 

 

Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

 

Baru-baru ini, 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI. 

 

“Keempat novum itu, faktanya, bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK,” kata Indra Jaya Usman 

 

IJU sapaan akrabnya mengungkapkan, keempat novum yang diajukan Moeldoko c.s. sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

 

“Atas dasar itu, kami meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” papar IJU. 

 

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Mataram H.A.S. Pudjoharsoyo menyatakan akan meneruskan permohonan DPD Partai Demokrat NTB tersebut kepada Mahkamah Agung RI.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler