Pelaku TPPO di Lombok Berhasil Ditangkap Kepolisian NTB, Korban Tak Digaji dan Alami Patah Kaki

7 Juni 2023, 14:39 WIB
Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil tangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak dikirim ke Negara Turki. 

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kombes Pol Teddy Ristiawan berawal dari adanya laporan polisi Nomor: LP/B/36/IV/2023/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 10 April 2023.

Korban berinisial MR (31) berasal dari kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Sementara tersangka berinisial EN (38) berasal dari Kecamatan Tanjung, kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga: Plastik Berisi Kokain Memgapung di Laut, Dir Reserse Narkoba Polda NTB: Mungkin Ada Modus Baru 

Adapun modus operandinya, jelasnya, korban didatangi oleh tersangka EN dan menjanjikannya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara Turki dengan gaji sebesar sekitar Rp7 juta serta diberikan uang saku sebesar Rp3 juta.

Atas tawaran tersebut, korban menyanggupinya dengan menyerahkan dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte kelahiran. 

"Korban di tampung di Jakarta selama 5 hari, selanjutnya korban diberangkatkan menuju Irak oleh Amelia seorang WNI yang berada di Irbil, Irak," ujarnya

Karena merasa ditipu serta tidak digaji, lanjutnya, korban kemudian melarikan diri sehingga mengakibatkan dirinya mengalami patah tulang dan selanjutnya meminta perlindungan di KBRI Baghdad. 

Sebelum pulang ke Indonesia pada tahun 2022, korban sempat menjadi saksi dipersidangan dirinya di Pengadilan Irak.

"Terhadap saudari Amelia telah dilakukan proses hukum di negara Irak atas dugaan TPPO," ungkapnya.

Baca Juga: Dirreskrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya

Dijelaskannya, setelah korban menjalani persidangan di negara Irak dengan tersangka saudari Amelia, KBRI Baghdad kemudian memulangkan korban ke negara Indonesia.

Terhadap tersangka, ungkapnya, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Masih kata dia mengatakan, ini merupakan bagian dari konsistensi kepolisian dalam mengungkap dan menindak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang masih terjadi di wilayah hukum PoldaNTB.

Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian NTB diantaranya, 1 buah Paspor atas nama Korban yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas 1 Mataram dengan nomor : C7892701, tertanggal 1 Juli 2021.

Selanjutnya, 2 lembar Boarding PassJakarta-Dubai, 1 lembar Boarding PassDoha-Cengkareng, 1 lembar Tiket Pesawat Jakarta-Lombok dan 1 lembar E-Visa wilayah Kurdistan Irak dengan nomor:2190920214563631, tertanggal 19 September 2021.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 Juta. ***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler