Penggunaan Kawasan Hutan di Manggena'e Dompu sebagai Lokasi TPU Disetujui Gubernur NTB

- 11 Mei 2022, 03:32 WIB
Penggunaan Kawasan Hutan di Manggena'e Dompu sebagai Lokasi TPU Disetujui Gubernur NTB
Penggunaan Kawasan Hutan di Manggena'e Dompu sebagai Lokasi TPU Disetujui Gubernur NTB /(dok/ist) /Okezone

HAILOMBOKTIMUR - Menindaklanjuti permohonan Bupati Dompu tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk digunakan sebagai fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan surat resmi sebagai jawaban terkait Permohonan tersebut. 

 

Menurut Gubernur NTB, Dr. Zukieflimansyah, pada prinsipnya permohonan Bupati Dompu telah disetujui, selanjutnya tinggal dipenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. 

 

 

"Saya telah meminta Kepala Dinas LHK NTB dan Kepala Dinas PMPTSP NTB untuk berkoordinasi inten dengan Pemerintah Dompu untuk membantu admisntrasi dan teknisnya,” ujar Gubernur yang akrab disapa Bang Zul ini. Senin 9 Mei 2022. 

 

Menanggapi respon super cepat Gubernur NTB dan semua pihak terkait, Kepala Desa Manggenae, Ikraman yang didampingi tokoh masyarakat setempat mengapresiasi langkah kongkrit Gubernur NTB dan pihak-pihak terkait. 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah