Walhi NTB : Deretan Kasus Perampasan dan Monopoli Tanah di NTB oleh Swasta maupun Pemerintah

- 15 Mei 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi (dok/ist) Riadi
Ilustrasi (dok/ist) Riadi /

HAILOMBOKTIMUR - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB), Amri Nuryadin mengatakan, tindakan Intimidasi, represifitas, kriminalisasi dan berbagai bentuk pelanggaran HAM adalah cara utama bagi pemerintah dalam menghadapi resistensi rakyat maupun dalam menyelesaikan sengketa agraria dan sumberdaya alam lainnya.

 

Pernyataan Direktur Walhi NTB, karena adanya tindakan Represifitas Aparat Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu terhadap puluhan petani kelapa sawit dan masyarakat Kecamatan Malin Daman yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS). 

 

Peristiwa yang dialami puluhan petani tersebut, menunjukkan bahwa arah keberpihakan pemerintah tidak pernah berlaku adil bagi rakyat seperti perlindungan yang selalu diprioritaskan bagi korporasi untuk berbagai bentuk investasi.

 

"Artinya bahwa pemerintah akan selalu menfasilitasi dan melindungi kepentingan korporasi meskipun harus mengorbankan rakyatnya," kata Amri sapaan akrab Direktur Walhi NTB ini. 

Baca Juga: Walhi NTB Mengecam Tindakan Represifitas Kepolisian Terhadap Petani Sawit di Malin Deman Bengkulu

Berkaca dari pengalaman petani PPPBS saat ini maupun peristiwa-peristiwa serupa yang dialami oleh kaum tani dan rakyat luas selama ini, maka cara-cara pendekatan dan penyelesaian sengketa serupa yang intimidatif, represif dan kriminalistik dapat terjadi kapan saja, dimana saja di seluruh wilayah Indonesia dan, terhadap sektor dan golongan Rakyat Indonesia apa saja. 

 

Kenyataan tersebut juga sama seperti halnya pengalaman yang telah dialami oleh rakyat NTB dalam berbagai kasus perampasan dan monopoli tanah oleh swasta maupun oleh pemerintah melalui pembangunan berbagai proyek strategis nasional di NTB. 

Baca Juga: WALHI Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi Investasi Perusak Lingkungan di BANUSRAMAPA

Tindak kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan rakyat luas dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional (BIL) pada tahun 1990an hingga awal tahun 2000an. 

 

Kemudian pembebasan lahan dan proses pembangunan mega proyek pariwisata di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika. 

 

Selanjutnya, Pertambangan Emas PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat, Pertambangan PT. SMN di Kabupaten Bima, Pertambangan emas PT. LBB/Indotan Lombok. 

Berbagai proyek pembangunan dan orientasi alih-fungsi lahan yang rakus tanah lainnya adalah catatan pelanggaran HAM yang tidak akan pernah dilupakan begitu saja oleh Rakyat NTB. 

 

Demikian juga dengan berbagai rencana pembangunan proyek strategis lainnya yang sedang berlangsung dan segera akan dimulai di NTB, baik oleh swasta maupun oleh Negara, seperti Pertambangan Emas di Huu Kabupaten Dompu, Smelter di Kabupaten Sumbawa, pembangunan bendungan dan berbagai proyek pembangunan strategis lainnya. 

Baca Juga: Gadis Cantik Asal NTB Mewakili Indonesia Program Pertukaran Pemuda Antar Negara

Menurutnya, semua memiliki potensi pelanggaran HAM yang sama, disertai dengan potensi perusakan terhadap lingkungan hidup, ancaman resiko bencana yang semakin tinggi, serta ancaman semakin hilangnya ruang hidup dan wilayah kelola Rakyat. 

Selanjutnya akan terus menempatkan masyarakat NTB dalam kemiskinan dan penderitaan yang semakin parah.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x