Bagi Sekolah Wajib Tahu, Pungutan Biaya Apapun di Luar Aturan Masuk Kategori Pungli

- 25 Mei 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi Pungli oleh ASN.
Ilustrasi Pungli oleh ASN. /Pixabay/mohamed_hassan/

HAILOMBOKTIMUR - Pungutan biaya apapun di luar aturan dan ketentuan, dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).


Pungutan dengan alasan untuk biaya perpisahan anak sekolah, kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dr. Adhar Hakim. MH., adalah termasuk salah satunya.


"Kita ingatkan kepada sekolah, agar tidak memungut biaya dari orang tua/wali dengan alasan apapun di luar aturan dan ketentuan," katanya, Rabu, 25 Mei 2022.

 

Baca Juga: Komisi VIII DPR-RI Menyerahkan Bantuan untuk Warga Desa Mareje


Pungutan dengan alasan untuk perpisahan siswa, bagi Adhar, tidak memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan.


Bahkan, kata Adhar, pungutan sebesar Rp. 200 ribu setiap siswa, peruntukkannya untuk mengundang tokoh agama, dekorasi, dan lainnya.


"Bahkan, ada juga yang memasukkan untuk biaya sumbangan kipas angin," katanya.

 

Baca Juga: NTB Tuan Rumah HWG Merting dan G20 Side Event on One Health Presidensi G20 Indonesia 2022

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah