Kecelakaan Kapal speed boat tersebut terjadi pada Kamis 16 Juni 2022 sekitar 19.30 WIB di perairan Pulau Putri Batam.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nusa Tenggara Barat Abri Danar Prabawa membenarkan atas peristiwa kapal tenggelam tersebut.
Menurutnya, terdapat 30 penumpang dalam kapal yang menjadi korban, mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Baca Juga: Kapal Pengangkut PMI Ilegal Asal NTB Tenggelam di Perairan Batam, 23 Orang Selamat 7 Dalam Pencarian
"Dari 30 orang tersebut, 23 orang sudah berhasil diselamatkan, sedangkan sisanya tujuh orang masih dalam pencarian," ujarnya dilansir lomboktimur.pikiran-rakyat.com dari Antara, Jum'at 17 Juni 2022
Mereka yang selamat sudah berada di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam.