Disnakertrans NTB Pastikan Kawal Kapal Karam Pengangkut PMI Ilegal di Batam

- 29 Juni 2022, 10:06 WIB
Kepala Disnakertrans NTB, I Putu Gede Aryadi (kanan) Kepala BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa (kiri)
Kepala Disnakertrans NTB, I Putu Gede Aryadi (kanan) Kepala BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa (kiri) /Antara NTB/Nur Imansyah

"Biasanya PMI yang tidak prosedural berangkat dengan menggunakan visa kunjungan, visa umrah atau visa suaka kemudian setibanya di negara penempatan, dengan adanya kebijakan konversi visa, mereka mendapatkan visa kerja dan izin tinggal, sehingga menjadi legal menurut aturan di negara tersebut. Namun tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, bahkan PMI tidak mengetahui isi perjanjian kerjanya, karena semuanya diurus oleh mafia TPPO," katanya.

 

Baca Juga: Temui Massa Aksi Wakil Ketua DPRD Lotim Tanggapi Soal LGBT, Kereta Gantung Hingga KUR Sapi

 

CPMI yg berangkat secara non-prosedural dengan menggunakan visa kunjungan, menurut dia, tidak membutuhkan rekomendasi desa, disnakertrans, apalagi layanan di LTSA. Mereka cukup mengurus paspor kunjungan di Imigrasi.

 

"Kementerian Luar Negeri sudah mengimbau negara penempatan terkait masih adanya kebijakan konversi visa ini. Namun faktanya kita tidak bisa mengintervensi kebijakan negara lain," ujarnya.

 

Ia mengatakan, jika merunut ke desa, biasanya kepala desa tidak mengetahui warganya menjadi PMI.

 

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah