SBMI NTB Minta Disnakertrans NTB Kaji Ulang UU Tentang Perlindungan PMI, ini Tanggapan Kadisnaker NTB

- 2 Juli 2022, 15:34 WIB
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB), Usman.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB), Usman. /Dokist/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

HAILOMBOK TIMUR- Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) mengingatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, prihal surat edaran keseragaman pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten/ Kota di NTB.

 

SBMI NTB mengingatkan kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dalam surat yang di turunkan ke semua Disnakertrasmigrasi Kabupaten/Kota se-NTB. 

 

Menurut Ketua SBMI NTB Usman, setelah mendapatkan surat Nomor 590/710/01-NAKERTRANS/VI/ 2022 tanggal, 29 Juni 2022 tersebut akan menghilangkan atau meniadakan pelatihan khususnya ladang kelapa sawit.

 

Hal itu dinilai Usman, bertentangan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Baca Juga: Sekilas Info MTQ NTB, Berikut Jenis Mata Lomba dan Lokasi Kegiatan

 

"Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI pada Pasal 6 tertuang, Setiap Calon PMI atau PMI memiliki hak, memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja," terang Usman melalui keterangan tertulisnya, Jumat 1 Juli 2022.

 

Kemudian pada pasal 8 ayat 3 poin b lanjut Usman, pelindungan sebelum bekerja dilakukan untuk peningkatan kualitas C PMI melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

 

Selanjutnya terang Usman, pada Pasal 34 Pelindungan Sosial Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi C PMI dan/atau PMI.

 

Berikutnya Pasal 39 Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab pada poin o yaitu menyediakan dan memfasilitasi pelatihan C PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

 

Berikutnya, Pasal 40 Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

 

Baca Juga: Dirasa merugikan UMKM, Lebih Dari 9 Ribu Petisi Berbedar Soal Mahalnya Makanan Di GrabFood dan GoFood

 

Pada Pasal 41 Pemerintah Daerah kabupaten/ kota memiliki tugas dan tanggung jawab pada Poin f yaitu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada C PMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 52 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dimana di dalamnya tertuang 1.Tugas Pemerintah Pusat yaitu menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o, dimaksudkan untuk menjamin setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kompetensi.

 

2. Penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi.

 

Pada Pasal 54 Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

 

Baca Juga: Kesulitan Berkomunikasi! Inilah Trik Percaya Diri Ngomong di Depan Banyak Orang

 

Atas dasar itu, SBMI NTB Usman meminta Kepala Disnakertrans NTB, untuk mengkaji ulang surat yang di telah beredar atau diturunkan ke Disnakertrans Kabupaten/kota NTB.

 

Surat tersebut dinilai Usman, akan menimbulkan masalah besar yaitu mengajak untuk melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan PMI.

 

Karena itu SBMI NTB dan LSM atau Ormas lainnya akan menggelar aksi turun jalan secara besar-besaran, jika surat edaran Disnakertrans NTB, tidak segera dicabut.

 

Menanggapi hal itu, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah mengatakan Kadis Disnakertrans NTB, telah ijin kepadanya prihal surat edaran yang dibuatnya.

 

"Ijin Pak Gubernur, surat ini kami buat berdasarkan hasil kajian bersama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk berkonsultasi dengan Kemenaker dan DPRD NTB," terang Dr. Zulkiflimansyah menyampaikan penjelasan Kadis Disnakertrans NTB, di WA Grup Fokus Lotim.

 

Baca Juga: Kawal Jokowi di Daerah Perang! Pasukan Elit Indonesia Curi Perhatian

 

Hal itu Jelas Gubernur Dr. Zul, untuk mempermudah pelayanan kepada PMI NTB, agar tidak lagi menempuh jalur ilegal dengan alasan rumit dan sulitnya persyaratan menjadi PMI secara prosedural.***

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x