HAILOMBOKTIMUR - Beberapa waktu lalu, Anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustofa mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dikbud NTB) agar menerapkan azas kehati-hatian dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) program fisik untuk seluruh sekolah di wilayah yang jumlahnya mencapai Rp190 miliar lebih.
Mengingat di tengah meningkatnya alokasi dana DAK ini, muncul kontroversi soal kewenangan dalam penentuan pihak ketiga yang akan melaksanakan paket DAK tersebut.
Apakah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui bidang terkait? atau kah pihak kepala sekolah yang menerima DAK tersebut
Najamuddin, menegaskan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK Tahun 2022 yang tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, pada Pasal 8 ayat 1.
Selaku anggota Komisi I DPRD NTB membidangi hukum dan pemerintahan, berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud dapat mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.