"Dan disitukan bukan kita nanam, kita pergi, kita bantu petani untuk dapat pembinaan, pembiayaan melalui bank NTB Syariah, kita selaku off taker, petani akan kita beri sarana produksi seperti bibit, pupuk, racun dan kemudian saat budidaya pasti kita ada disana," jelas direktur PT Restu Agropro tersebut
"Kita ngga mau gagal kan? Kalau gagal siapa yang mau bayar pinjaman tadi, setelah panenpun kita akan beli pipilannya" katanya
Ditempat yang sama Direktur PT. BANK NTB Syariah mengatankan fungsinya sebagai Pihak pemangku anggaran menjadi mediator, untuk membantu penyaluran Pembiayaan Jika nantinya para petani membutuhkan biaya produksi.
"Bentuk penyaluran sesuai apa yang menjadi Tujuan pembiayaan, tentu pembiayaan berkualitas,"Cetusnya
Terkait Pembiayaan ini Pihak Bank
dan nasabah tujuannya Untuk Sarana Produksi, dan akan lebih bagus bila penyaluran pembiayaannya melalui Kerjasama pada pihak ke 3, ini langkah dan upaya bank membayarkan Bibit, Pupuk, dan racun supaya bisa membantu petani lebih ekonomis.
"Prinsip bank itu jual beli dengan Nasabah, kami akan Lakukan itu lalu serahkan,"Ucapnya
Adapun mengenai Nasabah dan pihak Bank NTB syariah ada ketentuan otoritasnya, pihak bank tidak bisa memberikan kepada Nasabah yang memiliki cacatan buruk di perbankkan. Tentu nasabah-nasabah yang tidak memiliki cacatan buruk yang bisa diberikan pembiyaan oleh pihak bank sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Tentu pola pengajuan kepada masyarakat tani jagung harus berkelompok, namun mekanisme nya kita berikan Perorangan,"tutupnya***