HAILOMBOKTIMUR - Kabar gembira untuk kita semua, saat ini Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tengah memberlakukan keringanan beban kepada wajib pajak kendaraan bermotor di NTB. Bentuknya pemberian diskon hingga bebas denda pajak.
Upaya ini merupakan ikhtiar Pemprov NTB untuk mengaktifkan partisipasi wajib pajak kendaraan, serta membantu meringankan beban pajak di saat ekonomi belum pulih akibat Covid 19.
Ketentuan pemberian keringanan hingga diskon ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Insentif Kendaraan Bermotor.
Beberapa keringanan yang diberikan antara lain bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun dan diskon PKB hingga 50 persen.
Dalam rislis yang dipublikasikan oleh Bapenda.ntbprov.go.id terdapat ketentuan yang mendapatkan keringanan dalam membayar pajak, diantaranya:
Baca Juga: Sita Eksekusi Sebidang Tanah Oleh PN Mataram di Lingkungan Jangkuk Bejalan Aman dan Lancar
1. Wajib Pajak Aktif
- Membayar sebelum jatuh tempo diberikan insentif 5%
- Membayar setelah jatuh tempo, bebas denda