Sita Eksekusi Sebidang Tanah Oleh PN Mataram di Lingkungan Jangkuk Bejalan Aman dan Lancar

- 13 Agustus 2022, 14:35 WIB
Sita Eksekusi Sebidang Tanah Oleh PN Mataram di Lingkungan Jangkuk Bejalan Aman dan Lancar berkat pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian Mataram (dok:istimewa)
Sita Eksekusi Sebidang Tanah Oleh PN Mataram di Lingkungan Jangkuk Bejalan Aman dan Lancar berkat pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian Mataram (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Pengadilan Negeri Mataram lakukan Sita eksekusi sebidang tanah bertempat di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. 

Kegiatan pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Mtr Jo. Nomor 202/PDT/2019/PT MTR Jo. Nomor : 37 K/PDT/2021 tanggal 26 Juli 2022.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Guru TK di Gunung Sari, Berhasil Diungkap Polresta Mataram

Menurut Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, sita eksekusi dikawal oleh puluhan anggota Polresta Mataram dan Polsek Sandubaya. 

Terhadap obyek sengketa, kata dia, berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen dengan luas 538 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1929 atas nama Z yang terletak di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Jangkuk, Selegalas RT/RW 005/270 Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. 

Dijelaskannya, dalam perkara antara ASK sebagai Pemohon Eksekusi melawan Z dan kawan-kawan sebagai para termohon Eksekusi. 

Baca Juga: Harapan Masyarakat Rentan Desa Danger ada di Kelompok Konstituen

Pembacaan berita acara sita eksekusi mulai terhitung hari ini Jumat tanggal 12 Agustus menetapkan telah dilaksanakan penyitaan terhadap sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen dengan luas 538 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1929 atas nama Z. 

Bertindak sebagai juru sita Pengadilan Negeri dipimpin oleh Dewa Ketut Widiana bersama anggota juru sita Hasan. 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah