Kuasai 600 Gram Sabu: Pengedar Narkoba di Lombok Timur Berhasil Dibekuk Polisi

- 17 November 2022, 12:39 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak enam orang pelaku pengedar narkoba yang diduga jaringan provinsi berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Lombok Timur.

Dari informasi yang dihimpun, kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika ini dari tanggal 1 sampai 14 November 2022 kemarin.

"Enam pelaku ditangkap di tiga lokasi dari hasil pengembangan dengan barang bukti yang diamankan seberat 602,5 gram atau lebih dari setengah kilogram," kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis 17 November 2022.

Menurut Kapolres dalam keterangan konferensi persnya, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, jelas dia, kepolisian berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku dan barang bukti di Lingkungan Jorong Kelurahan Pancor pada 1 November lalu.

"Empat orang tersangka itu inisial HN, HP, SH, dan MH beserta barang bukti kurang dari 5 gram," ujarnya

Kemudian kepolisian juga berhasil menangkap pelaku inisial FT (39) di Surabaya, Kecamatan Sakra Timur dengan barang bukti kurang 5 gram.

Kepolisian kemudian lakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap pelaku inisial RA (38) di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan barang bukti seberat 600 gram.

"Satresnarkoba mendapat BB seberat 600 gram di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan tersangka, RA 38 tahun," ujarnya

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x