Pelaku Pencurian Handphone iPhone di Lombok Utara Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

- 31 Oktober 2022, 10:55 WIB
Pelaku Pencurian handphone iPhone di Lombok Utara (dok:istimewa)
Pelaku Pencurian handphone iPhone di Lombok Utara (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone merk Iphone 7 plus dan tas pinggang yang berisi uang kurang lebih 5 juta rupiah. 

 

Dari informasi yang dihimpun, pencurian terjadi di kos korban Dewa Gede Andika Putra, Dusun Perawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Minggu 30 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 wita dini hari.

 

Pelaku seorang laki-laki berinisial MG alias AM lamat Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. 

 

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana membenarkan terkait penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut. 

 

"Memang benar tim telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MG alias AM yang telah melakukan pencurian Iphone 7 plus warna hitam dan tas pinggang yang berisi uang kurang lebih 5 juta rupiah di tempat kosnya korban sekitar pukul 01.00 wita," ujarnya

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x