Menurutnya, pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial A yang saat ini masih di dalam pengejaran.
"MG alias AM melakukan pencurian bersama rekannya A dengan cara membobol jendela kamar kos milik korban," pungkasnya
Atas kejadian itu, sebut dia, korban melaporkan peristiwa tersebut pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 wita.
"Sat reskrim Polres Lombok Utara langsung meminta Nomor email HP dan IMEI yang ada pada HP tersebut," ujar Kasat
Kemudian, Kasat reskrim membentuk 2 tim yaitu tim wilayah timur dan tim wilayah barat yang dibantu dari Unit Reskrim Polsek Tanjung sembari mengecek posisi HP yang telah diambil oleh pelaku.