Polda NTB Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti Perdagangan Barang Inport Bekas

- 4 April 2023, 18:45 WIB
Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas
Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas /Dok/Gia

HAILOMBOKTIMUR - Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap serta mengamankan tersangka dan barang bukti tindak pidana trifting/penjualan barang bekas di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Dalam tindak pidana tersebut tim Opsenal Dit. Reskrimsus Polda NTB mengamankan satu tersangka dengan inisial M, Prempuan warga Kecamatan Sekarbela, Mataram serta menyita 31 Bal (karung kemasan) Pakaian bekas.

Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: Polda NTB Ungkap Hasil Operasi Pekat Rinjani 2023: Perjudian, Prostitusi dan Narkoba

"Kenapa Pemerintah melarang import barang-barang Pakaian bekas?. Ini akan mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku Usaha menengah dan kecil yang ada. Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa trifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang," ungkap Kapolda NTB.

Menurutnya, pengungkapan Kasus seperti ini tidak boleh berhenti sampai disini, Kepolisian dan segenap stekholder baik dari Pemerintah Provinsi hingga pemerintah Kabupaten kota harus bersinergi dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus serupa.

"Banyak lembaga ataupun instansi terkait yang harus berada didalamnya sebagai upaya pencegahan. Penindakan seperti ini tentu tidak akan menyelesaikan masalah karena ini bisa saja terjadi secara berulang baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku berbeda," tegasnya.

"Untuk itu Perkara seperti ini harus dapat dikembangkan sebagai dasar upaya pencegahan yang kita lakukan bersama,"ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, 5 April 2023: Sepertinya Anda Alami Masalah Keuangan

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x