Polda NTB Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti Perdagangan Barang Inport Bekas

- 4 April 2023, 18:45 WIB
Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas
Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas /Dok/Gia

Sementara itu Dalam penjelasan yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu SIK bahwa modus tersangka M dalam melakukan Kegiatan perdagangan Pakaian Import Bekas dimana tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang (HJ) yang berada di luar pulau Lombok.

Kemudian M melakukan penjualan melalui salah satu akun Medsos (FB) dengan menawarkan kepada sejumlah pertemanan di akun Medsos tersebut. Disamping itu tersangka juga melakukan penjualan langsung kepada pengecer dalam bentuk Bal (Kemasan Karung) yang dilakukan di rumah tersangka.

"Menurut Pengakuan tersangka 31 Bal barang pakaian bekas tersebut bila di rupiahkan mencapai 90 - 150 Juta rupiah," beber Dir. Reskrimsus.

Kepada Tersangka (M) yang memperdagangkan pakaian import bekas tersebut di sangkakan pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag no 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang export dan import, dimana pelaku dijerat penjara 5 tahun paling lama dan atau pidana denda paling tinggi 5 Milyard rupiah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, 5 April 2023: Anda Perlu Perencanaan Agar Pekerjaan Tidak Terbengkalai

Konferensi pers tersebut juga dihadiri plh. Kabid Humas Polda NTB, Perwakilan Dinas Perdagangan NTB serta perwakilan Kantor Beacukai Mataram. ***

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah