Polres Lombok Tengah Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila: Terancam 6 Tahun Penjara

- 30 Oktober 2022, 21:36 WIB
Pelaku Penyebar video asusila di tangkap tim Puma satreskrim polres Lombok Tengah (dok:istimewa)
Pelaku Penyebar video asusila di tangkap tim Puma satreskrim polres Lombok Tengah (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian resort (Polres) Lombok Tengah berhasil meringkus terduga pelaku penyebar video asusila yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. 

Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah korban masukan laporan. 

 

Demikian disampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, Sabtu 29 Oktober 2022.

 

Menurut Kasat Reskrim, korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES, Perempuan 19 tahun. 

Baca Juga: Kemenag Lombok Timur Apresiasi Torehan Prestasi MAN 1 Lotim 

Sementara terduga pelaku inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x