Bejat! Pria Paruh Baya di Mataram Cabuli Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

- 28 September 2022, 12:46 WIB
Pelaku Pencabulan anak usia 7 tahun di kota Mataram (dok:istimewa)
Pelaku Pencabulan anak usia 7 tahun di kota Mataram (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Perilaku orang tua ini sangat tidak terpuji, karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

"Korban berinisial O perempuan usia 7 tahun, yang merupakan anak kandung terduga pelaku," kata Kapolresta Mataram Komisaris besar Polisi Mustofa dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Selasa kemarin. 

 

Sedangkan terduga pelaku, sebut dia, merupakan ayah kandung korban yang berinisial A, Pria 47 tahun, alamat Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisariat Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada 21 Juli 2022 lalu dimana (A) yang merupakan bapak kandung dari O (korban) melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar rumah tempat tinggalnya di Jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram. 

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa dan Begal Sadis di Lombok Timur Berhasil Diamankan, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

Pada tanggal tersebut, kata dia, sekitar pukul 21:00 wita, A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelah korban, kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali. 

 

Tak lama kemudian, lanjut dia, A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jarinya dan memainkan jari terduga A di bagian kelamin korban.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah