Sesuai Putusan Majelis Kode Etik, Terdakwa Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di Lombok Timur Dipecat

- 13 September 2022, 20:36 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto (dok/ist)
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto (dok/ist) /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M. Nasir yang kini masih berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi pada 25 Oktober 2021 silam dipecat dari kepolisian. 

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto memutuskan untuk memecat berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, 13 September 2022. 

Menurut Artanto, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap MN. 

Pemberian sanksi berat tersebut, kata dia, mengartikan bahwa MN tidak lagi berdinas di kepolisian. 

Baca Juga: Semarak Peringatan Hultah NWDI, Wakil Bupati Lombok Timur Melepas Peserta Lomba Gerak Jalan Tepat Waktu

Bahkan pemberian sanksi, 'sebut dia, sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.

"Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," ucapnya.

Pemecatan terhadap MN ini, sebut dia, merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah