Update Kasus Meninggalnya Santri Gontor Sebab Dianiyaya, Dua Santri Senior Jadi Tersangka

- 13 September 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /kabar-priangan.com/DOK Internet /

HAILOMBOKTIMUR - Sampai detik ini media masih dihebohkan dengan berita yang datang dari salah satu pondok pesantren yang berada di Ponorogo.

Pasalnya kabar tersebut merupakan kabar duka, yang mana salah seorang santri AM (17) dari Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo meninggal dunia akibat dianiaya oleh kakak seniornya.

Polisipun terus menyelidiki kasus penganiayaan yang berakhir dengan kematian salah seorang santri tersebut.

Ada 27 saksi yang diperiksa oleh Polres Ponorogo yaitu, satu santri saksi, dua santri korban, ustadz pengasuh, dokter dan tim medis Rumah Sakit Yasmin Gontor.

Baca Juga: Miracle In Cell No 7 Tembus 1 Juta Lebih Penonton dalam 4 Hari Tayang

Polres Ponorogo akhirnya menetapkan dua santri senior sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang santri di pondok tersebut pada Agustus lalu.

Adapun tersangka penganiayaan tersebut adalah MFA (18) dan IH (17).

Kedua santri yang masih dibawah umur tersebut diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan para saksi, kedua tersangka dinyatakan terbukti menganiaya tiga santri junior dengan melakukan pukulan, tendangan, dan bahkan menggunakan tongkat bambu.

Baca Juga: Perkuat Literasi Budaya dan Tradisi Sasak, Pemda Lombok Timur Luncurkan Kurikulum Muatan Lokal

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x