Majlis Hakim PN Tipikor Mataram Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek Kolam Labuh Lombok Timur

- 23 September 2022, 11:04 WIB
Terdakwa Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen proyek kolam labuh Lombok Timur di vonis bebas oleh Majlis Hakim PN Tipikor Mataram (dok:istimewa)
Terdakwa Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen proyek kolam labuh Lombok Timur di vonis bebas oleh Majlis Hakim PN Tipikor Mataram (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Terdakwa Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. 

Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana saat membacakan putusan vonis menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. 

Dengan menyatakan putusan demikian, maka hakim membebaskan terdakwa Nugroho dari seluruh dakwaan penuntut umum. 

Baca Juga: Harga Terjangkau, Widya Beauty Skincare Solusi untuk Wajah Glowing

Bahkan, hakim dalam putusan terdakwa Nugroho turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. 

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek tahun 2016 tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lombok Timur. 

Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara. 

Baca Juga: Bagian Mr P yang Membuat Istri Langsung Terangsang dan Bergairah

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Nugroho. 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah