Raperda APBD Perubahan 2022 Disetujui DPRD Lombok Timur dalam Rapat Paripurna

- 22 September 2022, 16:17 WIB
Nampak Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy sedang bersalaman dengan pimpinan DPRD saat rapat paripurna penetapan raperda APBD perubahan 2022 (dok:istimewa)
Nampak Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy sedang bersalaman dengan pimpinan DPRD saat rapat paripurna penetapan raperda APBD perubahan 2022 (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022 disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lombok Timur dalam rapat paripurna. 

Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menyampaikan mekanisme dan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Perubahan APBD tersebut dan melalui tahapan pembahasan yang telah disepakati bersama. 

Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebut dia, telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, yang menjadi perhatian bersama.

Dua Raperda, dalam hal ini perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa serta perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perangkat desa juga telah selesai dibahas.

Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Lombok Timur terhadap Pandangan Umum Gabungan Fraksi

Selanjutnya, kata Bupati, kedua Raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk difasilitasi. 

Sehingga Bupati berharap kedua Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai pedoman melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa untuk mengatur pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi perangkat desa.

 

Setelah ditetapkannya Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, tegas Bupati, agenda penting yang perlu menjadi perhatian yakni pengajuan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x