Baca Juga: Sekertaris Daerah Apresiasi Siswa Mts Model Lombok Timur Raih Prestasi Robotik Tingkat Nasional
Karena itu, Bupati menekankan terkait waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku untuk menghindari keterlambatan penetapan APBD tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, berdasarkan laporan badan anggaran DPRD terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang disampaikan Abrormi Luthfi, menggarisbawahi bahwa, hasil pendapatan transfer, lain-lain pendapat daerah yang sah telah mengalami peningkatan sebanding dengan penambahan belanja daerah.
Abrormi Luthfi juga mengatakan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penambahan, sementara komponen penerimaan pinjaman daerah mengalami penurunan.
"Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan disebabkan pembayaran cicilan pokok utang pada PT Sarana Multi Infrastruktur yang dimulai pada tahun 2023," ujarnya, Kamis 21 September 2022.
Baca Juga: Diduga Menyalahgunakan Dermaga Labuhan Haji, HMI Lombok Timur Desak Bupati Putus Kontrak PT NSL
Dengan dasar tersebut dan hasil pembahasan mendalam yang telah dilaksanakan oleh badan anggaran, sebut dia, maka Raperda Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Sebelum ditetapkan, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini telah dikoreksi dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi daerah serta aspirasi masyarakat," sebutnya