Polres Lombok Tengah Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila: Terancam 6 Tahun Penjara

- 30 Oktober 2022, 21:36 WIB
Pelaku Penyebar video asusila di tangkap tim Puma satreskrim polres Lombok Tengah (dok:istimewa)
Pelaku Penyebar video asusila di tangkap tim Puma satreskrim polres Lombok Tengah (dok:istimewa) /

Terduga pelaku, sebut dia, sengaja merekam saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial. "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," katanya

 

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, kata dia, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Luar Biasa! Siswa MAN 1 Lombok Timur Juara Kompetisi Syariah Market Capital Antar Pelajar di UIN Mataram

Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, sebut dia, pihak kepolisian Lombok Tengah langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. "Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap" jelas IPTU Redho.

 

Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," ungkap Kasat Reskrim

Baca Juga: Desa Wisata Loyok Lombok Timur Terapkan Smart Homestay

Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah