Pelaku Pencurian Handphone iPhone di Lombok Utara Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

- 31 Oktober 2022, 10:55 WIB
Pelaku Pencurian handphone iPhone di Lombok Utara (dok:istimewa)
Pelaku Pencurian handphone iPhone di Lombok Utara (dok:istimewa) /

 

Atas kejadian tersebut, pelaku MG bersama saudara A diduga melanggar Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

 

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Iptu Made Sukadana. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah