Atas kejadian tersebut, pelaku MG bersama saudara A diduga melanggar Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Iptu Made Sukadana. ***