Kuasai 600 Gram Sabu: Pengedar Narkoba di Lombok Timur Berhasil Dibekuk Polisi

- 17 November 2022, 12:39 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

Dari hasil interogasi, kata Kapolres, tersangka ketiga mengaku sudah tiga kali menerima barang haram tersebut.

Pada Agustus lalu, tersangka menerima barang seberat 2 kilogram, kemudian pada September menerima barang seberat 1 kilogram dan terakhir menerima barang pada tanggal 10 November.

Setelah pengiriman barang ketiga, kepolisian berhasil melakukan penangkapan yang disaksikan oleh Sekertaris desa dan kepala wilayah setempat berkoordinasi dengan Polda NTB.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, para tersangka yang diamankan ini menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi.

"Empat orang tersangka yang diamankan di TKP Pancor, merupakan residivis tiga kali masuk penjara. Sementara tersangka di Sukamulya pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara," ungkapnya

Harga dari Narkoba seberat 602,5 gram yang diamankan ini, jelas dia, sebesar, Rp720 juta dengan jumlah orang yang diselamatkan dari peredaran dan pengkonsumsi narkoba ini sebanyak 6.000 orang.

Para pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Bahkan dalam kasus ini, khusus untuk RA TKP Paok Pampang dengan BB 600 gram, terancam kurungan seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah