Irjen Pol. Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok/ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok/ist) /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan pada kasus tewasnya Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapakan sodara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo alias FS melakukan rekayasa tembakan ke dinding ruangan seolah-seolah telah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, sodara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," jelasnya. Dilansir dari PRFMNEWS dengan judul “BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J”, pada Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Dengan demikian, Kapolri menegaskan bahwa dalam peristiwa itu tidak benar telah terjadinya tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti yang diceritakan dalam kronologis awal.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," tegasnya.

Terkait apakah Ferdy Sambo bertindak sebagai otak pembunuhan berencana ini, Kapolri menyebut tim masih terus melakukan pendalaman.

"Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, tim terus lakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Baca Juga: Inilah Sosok Benny Mamoto yang Ramai Diperbincangkan Terkait Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah