Diduga Pemilik Ribuan Butir Obat Terlarang, 2 Wanita di Bima Kota Ditangkap Polisi

- 21 November 2022, 14:10 WIB
Barang bukti berupa ribuan obat terlarang jenis Tramadol yang diamankan pihak kepolisian (dok:istimewa)
Barang bukti berupa ribuan obat terlarang jenis Tramadol yang diamankan pihak kepolisian (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bima Kota.

 

Informasi terbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat pada Jum'at kemarin, berhasil menggagalkan jual edar ribuan butir pil tramadol di Kota Bima.

 

Selain ribuan tramadol yang diamankan dua orang emak-emak yang diduga penjual obat keras tersebut, berhasil diamankan petugas dan langsung digiring menuju Mako Polsek Rasbar.

 

Demikian disampaikan Kapolres Bima, melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Senin 21 November 2022.

 

Disampaikannya, operasi penggerebekan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Rasbar, berhasil menangkap terduga pemilik dan menyita sedikitnya 1.200 butir pil tramadol.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x