"Kami tangkap pada pukul 17.45 Wita di salah satu ekspedisi di Kota Bima," kata Kasi Humas Iptu Jufrin.
Dua wanita terduga pemilik ribuan butir Tramadol itu berinisial WI (32), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Sarae dan IN (19) asal Kota Bima. "Keduanya saat ink diamankan di Mapolsek Rasbar," ujarnya
Kronologi penangkapan tersebut, jelasnya, berawal pada Kamis, 17 November 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, pihak kepolisian mendapat informasi ada pengiriman barang berupa 1 kardus yang berisi obat jenis tramadol.
Karena ada informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan pantauan di lokasi guna mempermudah di dalam penangkapan.
Pada Jum’at 18 November pukul 17.00 Wita, Kapolsek Rasbar bersama tiga Anggota Tim Opsnal melakukan penyanggongan terhadap dua pelaku yang saat itu sedang mengambil barang disalah satu expedisi yang ada di wilayah Kota Bima