HAILOMBOKTIMUR - Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada 24 November 2022 kemarin, di Dusun Bolor Desa Janapria, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 03.30 Wita.
Pelapor atas nama Selvi Nila Trisna Wati, perempuan, 29 tahun, alamat Desa Kelebuh, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut.
IPTU Redho menyampaikan bahwa terduga pelaku yang ditangkap Inisial U (24) alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dan MS alias Pian (25) alamat Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun kronologis kejadiannya, tepatnya pada Senin 15 Agustus 2022 lalu diperkirakan sekitar pukul 03.00 wita, terduga pelaku mengambil 12 buah HP di kantor Unit Mekar.