Ditreskrimum Polda NTB Tangkap IS Asal Jakarta, Terduga Pelaku Kasus Perdagangan Orang

- 13 Desember 2022, 18:43 WIB
Ditreskrimum Polda NTB memamerkan alat bukti yang menyeret IS tersangka perekrut PMI asal Dompu ke Arab
Ditreskrimum Polda NTB memamerkan alat bukti yang menyeret IS tersangka perekrut PMI asal Dompu ke Arab /

Ia pun mengatakan bahwa hal tersebut telah terungkap dari hasil pemeriksaan IS. Kepada polisi, IS mengaku membuatkan identitas baru untuk korban agar bisa bekerja ke luar negeri.

Dari kasus ini pihak kepolisian menetapkan IS sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, IS terancam pidana paling singkat 3 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp120 juta sesuai sangkaan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terkait dengan dua rekan korban berinisial SL dan NS yang mengenalkan ke IS, dia memastikan mereka masuk dalam daftar buronan kepolisian.

"Karena mereka masih bekerja di Arab, untuk pengejaran kedua pelaku kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah