Setubuhi Anak Bawah Umur dengan Motif 'Ngajak Nikah' Predator Asal Lombok Tengah Ditahan Polisi

- 14 Desember 2022, 19:48 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

HAILOMBOKTIMUR - Satreskrim polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur, inisial S (58) alamat Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Selasa kemarin. 

 

"Kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, Rabu 14 Desember 2022. 

 

Adapun korbannya, kata dia, adalah anak di bawah umur, sebut saja nama korban bunga, perempuan, 13 tahun dari Lombok Tengah.

 

Waktu dan tempat kejadiannya, jelas dia, pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, di sebuah Hotel di Mataram.

 

Kronologis kejadiannya, lanjut Kasat Reskrim, berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya, sekitar pukul 18.00 Wita, terduga pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 Wita.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah