Memaknai Seleksi Administrasi Calon Aparatur Sipil Negara

- 13 Desember 2022, 19:55 WIB
Dr. Mugni, M.Pd., M.Kom yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur
Dr. Mugni, M.Pd., M.Kom yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur /

Oleh Dr. Mugni, M.Pd., M.Kom.
(Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur)

HAILOMBOKTIMUR - Menjadi PNS masih menjadi harapan sebagian besar anak negeri yang sekolahan. Bila telah tamat kuliah mereka berharap menjadi PNS dan itulah juga harapan dari keluarga dan masyarakat sekitar. Masih ada persepsi di masyarakat bahwa seseorang yang sekolahan baru dikatakan sukses bila telah berhasil meraih status sebagai PNS.

Persepsi ini harus segera diubah karena tidak mungkin semua anak negeri yang sudah tamat kuliah menjadi PNS. Kebutuhan akan PNS sangat sedikit. Untuk itu, kuliah/meraih ilmu untuk bekal menjalani hidup lebih baik.

Perlu disosialisasikan lebih massif konsep reliji yang menegaskan bahwa bila ingin meraih bahagia di dunia maka harus dengan ilmu. Bila ingin meraih bahagia di akhirat harus dengan ilmu. Dan, bila ingin meraih bahagia di dunia dan akhirat maka harus dengan ilmu.

Ilmu akan mengantar kebahagian. Dengan ilmu maka sesoarang akan bisa bekerja dengan baik dan benar untuk meraih kebahagia atau keberhasilan dunia akhirat.

Secara formal tingkat keilmuan seseorang akan ditentukan oleh kualifikasi pendidikan dan peroses yang dijalani dalam menyelesaikannya.

Dalam UU ASN, Nomor 5 tahun 2014, orang yang bekerja di institusi pemerintah diistilahkan dengan sebutan aparatur sipil negara atau disingkat ASN. ASN ini menaungi 2 jenis kepegawaian, yakni PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pasal 1 UU ASN ayat 3 menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawain untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan ayat 4 menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang dikenal dengan istilH PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam Ketentuan yang berlaku saat ini waktu tertentu bekerjanya seorang PPPK adalah lima tahun dan dapat diperpanjang bila masih ada formasi untuk yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x