Pelaku Tabrakan Beruntun yang Menewaskan Mahasiswi Asal Lombok Timur Resmi Jadi Tersangka

- 5 Januari 2023, 19:55 WIB
Kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku tabrakan Beruntun di Mataram hingga menewaskan mahasiswi Asal Lombok Timur (dok:istimewa)
Kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku tabrakan Beruntun di Mataram hingga menewaskan mahasiswi Asal Lombok Timur (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi berstatus tersangka.

 

"Penyidik menetapkan pelaku berinisial H berusia 60 tahun sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko

 

Terhitung mulai hari ini, kata dia, yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka. 

 

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

"Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun, ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x