HAILOMBOKTIMUR - Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi berstatus tersangka.
"Penyidik menetapkan pelaku berinisial H berusia 60 tahun sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko
Terhitung mulai hari ini, kata dia, yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka.
Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun, ujarnya.