Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna orange dengan nopol DK 3621 LI (plat palsu), satu bilah pisau ukuran 60 centimeter dengan gagang warna coklat dan sarung pisau warna coklat.
Selanjutnya, terhadap tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan pemberatan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.***